Kebijakan Anti-Pencucian Uang (AML)
Terakhir Diperbarui: 20 Januari 2026
RIDOPAY berkomitmen untuk menjaga integritas infrastruktur pembayaran kami dari penyalahgunaan kegiatan pencucian uang (Anti-Money Laundering) dan pendanaan terorisme (CTF).
1. Pendekatan Berbasis Risiko & Pemantauan On-Chain
Meskipun kami memberikan privasi tanpa mengumpulkan dokumen fisik untuk pengguna standar, kami memanfaatkan teknologi analisis blockchain otomatis real-time (On-Chain Transaction Monitoring):
- Deteksi otomatis alamat dompet yang masuk dalam daftar sanksi internasional (OFAC, UN, EU Lists).
- Skor risiko on-chain untuk menyaring transaksi yang terhubung dengan sanksi, mixer terlarang, atau eksploitasi peretasan.
2. Penangguhan Transaksi Berisiko Tinggi
Jika sistem otomatis kami mendeteksi transaksi yang terindikasi aktivitas kejahatan siber atau dompet yang terdaftar dalam daftar sanksi global, RIDOPAY berhak membekukan transaksi tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut demi keamanan ekosistem.
3. Kerjasama Hukum
RIDOPAY mematuhi permintaan penegak hukum resmi yang sah sesuai dengan protokol internasional dalam penyidikan kejahatan keuangan siber yang diverifikasi.
4. Kontak Tim Kepatuhan (Compliance)
Untuk laporan kepatuhan atau pertanyaaan regulasi, hubungi kami di compliance@ridopay.com.